Selasa, 09 Juni 2020

Menanggulangi Denda Akibat Keterlambatan Waktu Proyek

Pernah tidak mengalami denda balasan keterlambatan waktu proyek ? kalau belum pernah, yah syukurlah sob, berarti manajemen waktu kamu baik dan pantas di jadikan contoh. Tapi bagaimana jikalau sampai suasana ini terjadi alasannya adalah satu dan lain hal yang di luar kendali kita, yang akibatnya menimbulkan proyek kau terlambat teratasi dan melewati periode pelaksanaannya ? 

Tentunya di setiap bidang pekerjaan, niscaya ada hukum yang mengendalikan biar pekerjaan tersebut mampu berjalan dengan baik, benar, dan sempurna. Dalam pekerjaan teknik sipil pun, ada juga hukum perihal konstruksi yang menertibkan setiap pekerjaan yang bersangkutan dengan konstruksi, salah satu hukumnya yaitu ' DENDA KETERLAMBATAN WAKTU PELAKSANAAN PROYEK '.
Sumber : Google.com
Sudah pada tau belum, berapa denda yang di kenakan jika sampai kita terlambat menyelesaikan proyek sesuai waktu yang sudah di tentukan ? Denda yang di kenakan adalah sebesar : 

Denda perhari = 1/1000 dari nilai Kontrak 

Wooww..... mampu kalian bayangkan jika itu ialah proyek yang besar kan, tentu saja nilai uang yang di di kenakan denda akan sangat besar. selaku teladan nih, anggaplah proyek kita waktunya 6 bulan, nilai kontraknya 100 Milyar, keterlambatan waktu 1 bulan jadi berapa denda yang harus kita bayar ?? 

Nilai Kontrak  = 100 Milyar
Keterlambatan = 1 bulan (30 hari)
Denda per hari = 1/1000 dari Nilai Kontrak
                      = 1/1000 x 100 Milyar =  Rp. 1.000.000 ( 1 Juta )
Denda 1 bulan  = 1 Juta x 30 hari
                      =  30 juta

Pasti tidak rela dong, 30 juta melayang begitu saja !! Jadi gimana cara Mengatasi Denda Akibat Keterlambatan Waktu Proyek ini ?? salah satu solusinya yaitu meminta penambahan waktu ke pada owner, namun tentunya mesti sah secara hukum, jadi apa itu ? salah satu caranya ialah menyiapkan 'Data Jumlah Hujan' yang terjadi selama proyek berjalan yakni teladan 6 bulan. Data ini mampu kau peroleh di BMKG ataupun kamu buat sendiri, dengan catatan setiap ada hujan, di catat dan di laporkan ke konsultan pengawas ataupun owner untuk di acc. Berikut adalah teladan rekap jumlah hujan bulanan dikala proyek berlangsung.

NO
BULAN
JUMLAH HUJAN (JAM)
1
JANUARI
220
2
FEBRUARI
195
3
MARET
104
4
APRIL
98
5
MEI
87
6
JUNI
79
TOTAL
783

Berdasarkan data di atas, berapa toleransi waktu yang di ijinkan ? Kaprikornus total waktu hujan selama pelaksanaan proyek berlangsung yaitu :

Total waktu Hujan = 783 jam/ 24 jam / 30 hari = 1,08 atau 1 bulan.

Nah sekarang kondusif deh, tamat telah duduk perkara yang kita hadapi. Berdasarkan data hujan, kita dapati bahwa selama proyek berjalan terjadi hujan selama 1 bulan, dan dengan argumentasi itu kita tidak mampu melakukan pekerjaan dan menyebabkan keterlambatan pada waktu pelaksanaan proyek. Dan risikonya, duit 30 juta tidak jadi hilang ya !! 



Sumber https://www.ruang-sipil.com/


EmoticonEmoticon