![]() |
| SUMBER : GOOGLE.COM |
1. PENGERTIAN SKA DAN SKT
![]() |
| SUMBER : GOOGLE.COM |
1. Ahli Utama
2. Ahli Madya
3. Ahli Muda
Syarat utama untuk pengurusan sertifikasi dan pendaftaran badan usaha bidang jasa konstruksi yaitu mempunyai tenaga jago bersertifikat kemampuan (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).
SKA dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah terakreditasi ialah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
![]() |
| SUMBER : GOOGLE.COM |
1. Tingkat I
2. Tingkat II
3. Tingkat III
2. APA TUJUAN MEMILIKI SKA ATAU SKT ?
- Memiliki akta keterampilan adalah untuk menyanggupi syarat Undang-Undang. Di Indonesia terdapat Undang-Undang yang menertibkan tentang Jasa Konstruksi No 18 tahun 1999. Selain itu juga ada Keppres dan SK Menteri ihwal Pengadaan Jasa Konstruksi. Sebagai seorang tenaga andal yang resmi, perlu adanya memiliki sertifikat kemampuan tersebut.
- Membuat sertifikat keterampilan adalah bukti pertanggung balasan terhadap masyarakat. Dengan adanya SKA ataupun SKT masyarakat akan mengakui kompetensi anda sebagai spesialis dalam bidang konstruksi, alasannya SKA ataupun SKT merupakan bukti yang sah yang di keluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
- Membuat akta di jasa SKA SKT yakni dapat menjadi pola industri konstruksi khususnya di Indonesia. Kita dapat melihat mutu industri konstruksi di Indonesia melalui sertifikat SKA atau SKT yang dimiliki. Saat seorang tenaga ahli menanggulangi sebuah proyek konstruksi, kemampuannya bisa dilihat pada akta SKA atau SKT. Selain untuk menunjukkan kesanggupan atau kompetensi seseorang secara nasional, juga mampu untuk skala international.
- Pertama untuk menunjang kesuksesan sebuah proyek konstruksi. Biasanya pada sebuah proyek konstruksi, para pekerja atau tim diharuskan mempunyai akta SKA atau SKT. Sebuah proyek mampu terhambat bila tim yang bekerja tidak memiliki sertifikat tersebut. Maka, ditentukan orang yang tergabung dalam proyek konstruksi memiliki akta tersebut. Jika belum, perlu mengurus untuk memilikinya.
![]() |
| SUMBER : GOOGLE.COM |
3. APA SAJA DASAR HUKUM TENTANG SKA dan SKT ??
- UU nomor 18 Tahun 1999 perihal Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2000 wacana Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 Revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
- Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
- Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11 Tahun 2006 perihal Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.




EmoticonEmoticon