![]() |
| Sumber : Google.com |
Mendengar perihal Pengadaan Barang dan Jasa, niscaya sudah tidak ajaib lagi bagi para pelaku jasa konstruksi dan jasa konsultansi. Berkat peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa secara online ini, maka semua pekerjaan pemerintah mampu kita ikuti dan pantau secara transparan pada website pemerintah yang khusus menawarkan pekerjaan - pekerjaan pemerintah misalnya LPSE.LKPP.GO.ID. Tujuan dari Pengadaan barang dan jasa secara online ini salah satunya ialah untuk menghilangkan praktek Korupsi atau Pungli antara pihak Owner dengan penyuplaiJasa Konstruksi maupun Jasa Konsultansi.
Pengadaan ialah proses aktivitas untuk pemenuhan atau penyediaan keperluan dan pasokan barang atau jasa di bawah kontrak atau pembelian pribadi untuk menyanggupi kebutuhan bisnis. Pengadaan dapat mempengaruhi keseluruhan proses arus barang sebab ialah bagian penting dalam proses tersebut. Pengadaan mampu dibagi menjadi empat jenis yakni :
![]() |
| Sumber : Google.com |
1. Pengadaan Barang
Barang publik adalah barang yang pengunaannya terkait dengan kepentingan masyarakat banyak baik secara berkelompok maupun secara lazim, sedangkan barang privat ialah barang yang hanya dipakai secara perorangan atau kelompok tertentu.
2. Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk merealisasikan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi).
3. Jasa Konsultasi
Jasa Konsultansi ialah jasa layanan profesional yang memerlukan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya polah pikir (brainware). Apapun produk dari pengadaan jasa konsultasi tetapi pada pada dasarnya jasa konsultansi memerlukan keahlian tenaga andal dari banyak sekali bidang keilmuan sesuai dengan bidang jasa yang dibutuhkan.
4. Jasa Lainnya
Jasa Lainnya ialah jasa yang memerlukan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam sebuah tata cara tata kelola yang telah diketahui luas di dunia perjuangan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
Hampir sebagian besar Provinsi dan Kabupaten di Indonesia sudah mengerjakan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018. Provinsi Papua dan Papua Barat adalah salah satu provinsi di Indonesia yang sudah menerapkan Pengadaan Barang dan Jasa secara online. Namun ada hal yang mempesona pada pengadaan barang dan jasa yang berada di Papua dan Papua Barat yakni Nilai Pengadaan Langsung yang lebih besar dibandingkan Provinsi lainnya.
![]() |
| (Perpres No 84 Tahun 2012) |
Misalnya Perpres No 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Langsung di Provinsi Papua dan Papua Barat mulanya paling tinggi hanya senilai Rp 500 Juta Rupiah yang diperuntukan terhadap OAP (Orang Asli Papua) Namun Perpres modern yaitu Perpres Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesehjahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, tertanggal 22 Maret 2019 berisi peraturan terbaru ihwal besaran Nilai Pengadaan Langsung yakni sebesar Rp. 1 Milyar untuk OAP. Dengan adanya Perpres ini maka untuk Proyek Penunjukan Langsung untuk OAP (Orang Asli Papua) senilai Rp. 1 Milyar ke bawah. Untuk nilai Rp. 1 - 2,5 Milyar Lelang tapi yang ikut hanya OAP dan untuk penyusunan rencana Rp 200 Juta wajib diberikan untuk OAP.
![]() |
| (Perpres No 17 Tahun 2019) |
Semoga dengan Peraturan Presiden terbaru ini mampu mendorong rekan - rekan kita di Papua dan Papua Barat untuk memiliki daya saing yang lebih tinggi dan dapat memajukan Percepatan dan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.




EmoticonEmoticon